Sepatah Kata Dari Saya

Assalamualaikum Wr. Wb.

Terima kasih anda telah mengunjungi blog saya. Blog ini ditujukan sebagai sarana komunikasi antara saya dan ummat. Mudah-mudahan blog ini dapat bermanfaat bagi anda. Saya harap, anda berkenan memberikan kritik dan masukan anda ke email lukman.hakiem@yahoo.co.id . Kritik dan masukan anda sangat berarti bagi saya dalam mengabdi dan melayani ummat, demi melanjutkan pengabdian untuk kemaslahatan bersama.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.




Kegiatan Saya

Lukman_Hakiem's Profile Pictures album on Photobucket

18 Maret 2010

Pemilihan DGS BI PPP Minta Istri Adang Daradjatun Dijadikan Tersangka

Indra Subagja - detikNews

Jakarta - Kritikan datang dari PPP atas kinerja KPK terkait pengusutan kasus pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda S Goeltom. PPP mendesak agar KPK bersikap adil dengan menjadikan istri Adang Daradjatun, Nunun Nurbaeti, menjadi tersangka.

"Saya gelisah, mendengar JPU jelas sekali menyebut nama Nunun dalam sidang, rasa keadilan saya tersentuh. Dalam agama, yang menyuap dan disuap sama-sama kena," jelas Wakil Ketua Majelis Pakar PPP Lukman Hakim di Jakarta, Kamis (18/3/2010).

Lukman mengaku, keterlibatan Nunun disebut jaksa dalam dakwaan politisi PPP Dudhie Makmun Murod, Udju Djuhaeri, dan Endin J Soefihara. Tapi anehnya, hingga kini KPK belum juga melakukan pemeriksaan.

"Ini akhirnya menyebabkan kita berpikir negatif. Kita ingin KPK menegakkan keadilan. Jangan sampai rakyat kehilangan kepercayaan," tambahnya.

Bila KPK memang fair, harus dilakukan tindakan pada Nunun. "Harus dijadikan tersangka juga," jelas Lukman yang mengaku beberapa kali pernah bertemu Nunun ini.

Terkait kasus pemilihan Miranda pada 2004 ini, sejumlah politisi diseret KPK ke persidangan karena menerima uang dalam bentuk cek pelawat senilai Rp 500 juta. Dalam dakwaan, jaksa memang disebutkan bahwa Nunun yang membagi-bagikan cek tersebut. Pengacara Nunun, Partahi Sihombing telah membantah soal ini.

Pemberantasan Terorisme Jangan Alihkan Isu Century

Jakarta, Pelita

Pemberantasan terorisme yang dilakukan aparat penegak hukum diharapkan tidak semata untuk mengalihkan isu berdasarkan pesanan pemerintah.
Sebab upaya pengalihan isu tersebut hanya membuat upaya pemberantasan terorisme di tanah air tidak efektif, ujar Wakil Ketua Majelis Pakar DPP PPP Lukman Hakiem, di Jakarta, Selasa (9/3).

Jika memang sinyalemen (pengalihan isu) itu benar, tampaknya ini sudah menjadi pola sejak zaman Orba, katanya.

Diungkapkannya, upaya pengalihan isu sudah terjadi setiap menjelang pemilu, selalu ada isu Komando Jihad atau Gerakan Pengacau Keamanan. Bahkan jelang pemilu 1977, Kaskopkamtib Laksamana Soedomo mengumumkan adanya kapal asing bermuatan senjata yang merapat di perairan Cilacap.

Begitu juga dengan pemberantasan teroris pengebom di JW Mariot dan Ritz Carlton yang bersamaan dengan pelaksanaan Pilpres 2009.

Dan saat ini pemberantasan terorisme pun muncul disaat masyarakat menghendaki kasus Century dituntaskan secara hukum.

Tapi sayangnya teroris tersebut justru ditembak mati. Padahal yang efektif mereka harus ditangkap hidup-hidup untuk mengetahui jaringan hingga ke akar-akarnya, katanya.

Karena itu, Lukman yang juga Ketua Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) berharap masyarakat tetap konsisten mendorong penuntasan kasus Century secara hukum, dan tidak terpengaruh isu terorisme.

Dan kini tinggal kemauan politik DPR dan publik. Kita tidak mungkin mengharapkan penuntasan kasus ini. Jika DPR dan publik kendor rekomendasi tentang Century bisa dipastikan menguap dan tamat. Sebab dari sisi pemerintah, seperti tercermin dalam pidato SBY dan Boediono yang menolak hasil kerja BPK dan DPR, paparnya.

Secara terpisah, anggota Fraksi Partai Golkar Azis Syamsudin menegaskan, DPR RI tidak akan merubah sikap pandangan terhadap penuntasan kasus Century, jika memang upaya pemberantasan terorisme yang beberapa hari ini mencuat dianggap sebagai pengalihan isu Century.

Kalau pun itu iya, maka tidak akan merubah sikap pandangan dari lembaga legislatif terhadap kasus Century, katanya.(ay)

"Tak Ada yang Baru dalam Fatwa Haram Rokok"

Sebelum Muhammadiyah, sudah ada sejumlah organisasi Islam yang mengharamkan rokok.
Rabu, 17 Maret 2010, 14:21 WIB
Ita Lismawati F. Malau


VIVAnews - Majelis Tarjih PP Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram bagi rokok. Meski fatwa ini hanya mengikat kalangan internal namun timbulkan pro dan kontra.

Wakil Ketua Dewan Pakar DPP PPP Lukman Hakiem bingung dengan pro dan kontra yang muncul di tengah masyarakat. "Untuk apa ribut-ribut," kata dia dalam pesan singkat, Rabu 17 Maret 2010.

Menurutnya, tak ada yang baru dalam fatwa Muhammadiyah itu. Sebelum Muhammadiyah, kata dia, sudah ada sejumlah organisasi Islam yang mengharamkan rokok, seperti Badan Kerjasama Pondok Pesantren (BKSPP) Indonesia.

"Kalau tidak salah, Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) juga sudah mengharamkan rokok," kata dia.

Sedari dulu, kata dia, pandangan ulama atas rokok ada tiga, yakni mubah (boleh), makruh (dibenci), dan haram. "Dari dulu ya seperti itu," kata dia.

• VIVAnews