Sepatah Kata Dari Saya

Assalamualaikum Wr. Wb.

Terima kasih anda telah mengunjungi blog saya. Blog ini ditujukan sebagai sarana komunikasi antara saya dan ummat. Mudah-mudahan blog ini dapat bermanfaat bagi anda. Saya harap, anda berkenan memberikan kritik dan masukan anda ke email lukman.hakiem@yahoo.co.id . Kritik dan masukan anda sangat berarti bagi saya dalam mengabdi dan melayani ummat, demi melanjutkan pengabdian untuk kemaslahatan bersama.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.




Kegiatan Saya

Lukman_Hakiem's Profile Pictures album on Photobucket

29 Oktober 2009

INILAH.COM - Batalkan Raker Menkes, Ketua DPR Dinilai Tiru 'Orba'

INILAH.COM - Batalkan Raker Menkes, Ketua DPR Dinilai Tiru 'Orba': "Mevi Linawati

Lukman Hakiem
(ist)

INILAH.COM, Jakarta - Ketua DPR Marzukie Ali dikabarkan membatalkan rapat kerja Komisi IX dengan Menkes Rahayu Endang Sedyaningsih, Rabu (28/10). MPR menilai sikap DPR saat ini meniru pola di era Orde Baru.
'Sejak kapan Ketua DPR jadi atasan anggota dan alat kelengkapan DPR?' ujar Wakil Ketua Majelis Pakar PPP Lukman Hakiem kepada INILAH.COM, di Jakarta, Kamis (29/10).
Lukman menyatakan keherananannya akan pembatalan tersebut. Pasalnya, raker dengan Menkes yang sedianya digelar kemarin sudah diagendakan dan sudah berdasarkan sepengetahuan pimpinan DPR.
'Sejak kapan pula Ketua DPR bisa membatalkan acara Komisi? DPR sedang balik ke masa keemasan Orde Baru yang otoriter,' ujarnya.
Sebelumnya, Raker Komisi IX dengan Menkes itu dijadwalkan akan menggelar rapat dengan Endang. Di antara agendanya akan menanyakan kedekatannya dengan laboratorium milik Angkatan Laut Amerika Serikat yang sudah ditutup Namru-2. [mvi/nuz]"

08 Oktober 2009


Kewajiban Kontrak Berbahasa Indonesia Dalam Dunia Usaha
Implikasi Hukum Menurut Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 *)


Oleh Lukman Hakiem **)


Sebagaimana diketahui bahwa sejak Republik Indonesia berdiri dan sampai sekarang ini, kita belum memiliki undang-undang yang khusus mengatur tentang bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan. Didalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Bab XV Pasal 35, Pasal 36A dan Pasal 36B, hanya menyatakan bahwa Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih, Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia, Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika dan Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya. Karena belum adanya pengaturan secara rinci mengenai bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan, maka Pasal 36C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, mengamanatkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang.
Pentingnya segera merumuskan undang-undang yang mengatur tentang bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan, sebab secara historis dan sosiologis, Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan Indonesia selama ini telah berperan menjamin keutuhan Negara Republik Indonesia. Hal ini dapat dilihat bahwa :
Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu kebangsaan Indonesia merupakan manifestasi kebudayaan yang berakar pada sejarah perjuangan bangsa, kesatuan dalam keragaman budaya, dan kesamaan dalam mewujudkan cita-cita nusantara sebagai bangsa dan negara Indonesia.
Sebagai alat legitimasi atau jati diri bagi kemerdekaan bangsa dan negara Indonesia, selaligus menjadi bentuk pengakuan untuk merdeka, setara dan bebas aktif dalam pergaulan di antara bangsa dan negara lain. Menjadi jati diri yang melahirkan adanya pengakuan akan persatuan dan kesatuan bagi masyarakat Indonesia untuk dapat hidup sejalan dan bersama-sama mewujudkan cita-cita bangsa dan negara Indonesia. Juga bermakna untuk menguatkan persatuan dan kesatuan Indonesia sebagai bangsa dan negara. Menjadi aras yang memberi keseimbangan untuk selalu kembali hanya atas dan untuk Indonesia. Keseimbangan untuk kembali atas berbagai friksi dan konflik etnis kedaerahan yang terkadang muncul dalam dimensi sosial dan politik Indonesia.

Walaupun selama ini belum ada undang-undang yang secara khusus dan rinci mengatur mengenai Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan, namun Pemerintah telah membuat sejumlah Peraturan Pemerintah sebagai payung hukum, antara lain :

1. Peraturan Pemerintah No.40 tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia (lembaran negara 1958 No.68).
2. Peraturan Pemerintah No.41 tahun 1958 tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing (lembaran negara tahun 1958 no.69).
3. Peraturan Pemerintah No.42 tahun 1958 tentang Panji dan Bendera Jabatan
4. Peraturan Pemerintah No.66 tahun 1951 tentang Lambang Negara
5. Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 1958 tentang Penggunaan Lambang Negara
6. Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

Sedangkan pengaturan penggunaan Bahasa Indonesia tidak hanya belum diatur didalam undang-undang, tetap juga belum diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Pengaturan mengenai bahasa Indonesia hanya diselipkan didalam Undang-Undang tentang pendidikan nasional, seperti halnya dalam pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa; Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara menjadi bahasa pengantar dalam pendidikan nasional.
==========================
*) Makalah ini disampaikan pada Seminar Hukumonline ” Implikasi Hukum Kewajiban Kontrak Berbahasa Indonesia Dalam Dunia Usaha ”, di Jakarta tanggal 8 Oktober 2009.
**) Adalah Anggota Komisi X DPR-RI Periode 2004-2009 yang juga anggota Panja RUU tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.


Kendati pun Pemerintah telah membuat berbagai Peraturan mengenai Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan, namun jika dilihat dari aspek hierarki perundang-undangan, landasan hukumnya masih sangat lemah. Karena itulah, untuk memperkuat landasan hukum yang mengatur Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan, Komisi X DPR-RI telah merumuskan rancangan naskah akademik dan batang tubuh RUU tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan.


Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan terdiri dari 9 Bab dan 74 Pasal, dengan sistematika sebagai berikut; (1) Bab I tentang Ketentuan Umum; (2) Bab II tentang Bendera Negara; (3) Bab III tentang Bahasa Indonesia; (4) Bab IV tentang Lambang Negara; (5) Bab V tentang Lagu Kebangsaan; (6) Bab VI tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara; (7) Bab VII tentang Ketentuan Pidana; (8) Bab VIII tentang Ketentuan Peralihan, dan; (9) Bab IX tentang Ketentuan Penutup.
Rumusan-rumusan substansial yang menonjol dan menjadi bagian dari reformasi yang termuat dalam RUU Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan ini antara lain :
1. Undang-Undang ini juga mengatur tentang berbagai hal yang terkait dengan penetapan dan tata cara penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan, termasuk di dalamnya diatur tentang ketentuan pidana bagi siapa saja yang secara sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang terdapat di dalam Undang-Undang ini.
2. Pengembangan, pembinaan dan pelindungan bahasa dan sastra Indonesia, serta bahasa daerah sudah mendapatkan kepastian perlindungan hukum agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat sesuai dengan perkembangan zaman dan tetap menjadi bagian dari kekayaan budaya Indonesia.
3. Undang-Undang ini secara yuridis memberikan kepastian hukum untuk meningkatkan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional, karena adanya kecenderungan bahasa Indonesia untuk berkembang menjadi bahasa perhubungan luas serta peningkatan penggunaannya oleh bangsa lain dari waktu ke waktu menjadi kebanggaan bangsa Indonesia.
4. Keberadaan lembaga kebahasaan yang mempunyai kewenangan dan tanggung jawab dalam hal pengembangan, pembinaan dan pelindungan bahasa dan sastra Indonesia serta bahasa daerah, serta mengupayakan peningkatan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional.
Jika dilihat dari persentase pengaturan, khusus yang terkait dengan bahasa diatur mulai Pasal 25 sampai Pasal 45 (kurang lebih 21 pasal) atau sekitar 30 % dari keseluruhan pasal yang ada didalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009. Hal ini menandakan bahwa perhatian terhadap upaya untuk mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa Indonesia, telah menjadi komitmen politik DPR-RI khususnya Komisi X DPR-RI yang tidak dapat ditawar-tawar lagi. Karena itu, pengaturan mengenai penggunaan bahasa Indonesia, tidak hanya dimaksudkan untuk menghargai dan mencintai bahasa Indonesia – tetapi yang lebih penting menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional. Di dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 ditegaskan bahwa; “ Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri “. Pada Pasal 32 disebutkan; “ ayat (1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum yang bersifat nasional atau forum yang bersifat internasional di Indonesia; ayat (2) Bahasa Indonesia dapat digunakan dalam forum yang bersifat internasional di luar negeri “.
Usaha Komisi X DPR-RI untuk menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional, memang tidak semudah yang dibayangkan. Tantangan terbesar justru berasal dari Departemen Luar Negeri, yang menilai bahwa kewajiban menggunakan bahasa Indonesia dalam forum internasional – justru bertentangan dengan kaidah keprotokoleran yang bersifat internasional. Di sisi lain, umumnya pertemuan-pertemuan internasional sudah menetapkan kriteria bahasa yang digunakan dan hampir dipastikan bahasa Indonesia belum menjadi salah satu bahasa yang bisa digunakan dalam forum internasional.
Namun tantangan itulah yang kemudian makin meneguhkan sikap anggota Komisi X DPR-RI yang membahas Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, untuk menjadi bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional. Karena itulah, didalam Pasal-Pasal selanjutnya yang mengatur tentang penggunaan bahasa Indonesia kaitannya dengan dunia internasional seperti Pasal 25 ayat (3), Pasal 31, Pasal 37, dan Pasal 44.
Keinginan kuat secara politik untuk menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional, juga tidak lepas dari pengaruh budaya global sekarang ini. Disadari bahwa salah satu unsur penting dalam kebudayaan adalah bahasa, jika bahasa Indonesia tidak dikembangkan sebagai bahasa internasional dampaknya tentulah akan melemahkan eksistensi bahasa Indonesia sebagai pemersatu bangsa. Generasi muda bangsa yang sudah larut dalam budaya kosmopolit dan globalisasi, semakin tak acuh terhadap bahasa Indonesia. Akibat yang lebih luas, makin rendahnya kebanggaan berbahasa Indonesia di kalangan generasi muda bangsa. Padahal dalam kenyataannya, bangsa-bangsa yang maju justru mempunyai kebanggaan yang tinggi terhadap bahasanya. Lihatlah Perancis, Jepang, China, yang walaupun mereka paham berbahasa Inggris, namun dalam pertemuan dan pergaulan internasional mereka tetap menggunakan bahasanya sendiri. Sikap cinta dan bangga terhadap bahasa Indonesia harus ditanamkan sejak dini kepada generasi muda bangsa. Fikiran-fikiran inilah yang kemudian mengkristal dan dirumuskan dalam bentuk aturan Pasal dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009.

Untuk menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional, maka semua aspek yang berkaitan hubungan internasional baik konteks politik, hukum, ekonomi dan perdagangan, dan sosial budaya, harus berkomitmen untuk menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa dalam hubungan internasional. Karena itulah semua aspek tersebut telah kita sepakati dan atur didalam berbagai Pasal dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Di dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009, memang terdapat paling tidak dua Pasal yang mengatur mengenai penggunaan bahasa Indonesia dalam kegiatan transaksi dan nota kesepahaman atau perjanjian. Pada Pasal 25 ayat (3) disebutkan; “ Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara sebagaimana dimaksud ayat (1) berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan, pengantar pendidikan, komunikasi tingkat nasional, pengembangan kebudayaan nasional, transaksi dan dokumentasi niaga, serta sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan bahasa media massa “. Kemudian pada Pasal 31 disebutkan; “ ayat (1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warna negara Indonesia. Ayat (2) nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris “.
Dalam penjelasan Pasal 31 ayat (1) disebutkan, “ yang dimaksud dengan “perjanjian” adalah termasuk perjanjian internasional yaitu setiap perjanjian di bidang hukum publik yang diatur oleh hukum internasional, dan dibuat oleh pemerintah dan negara, organisasi internasional, atau subyek hukum internasional lain. Perjanjian internasional ditulis dalam bahasa Indonesia, bahasa negara lain, dan/atau bahasa Inggris “. Kemudian ayat (2) ditegaskan, “ dalam perjanjian bilateral, naskah perjanjian ditulis dalam bahasa Indonesia, bahasa nasional negara lain tersebut, dan/atau bahasa Inggris, dan semua naskah itu sama aslinya “.
Kehadiran Pasal 25 dan Pasal 31, sebenarnya merupakan bagian dari strategi pengembangan, pembinaan, dan pelindungan terhadap bahasa Indonesia. Jadi rumusan kedua Pasal tadi, semata-mata untuk memperkuat posisi bahasa Indonesia dalam kaitannya dengan bahasa-bahasa lainnya khususnya bahasa asing. Dalam konsepnya, yang dimaksud dengan “ pengembangan bahasa “ adalah upaya memodernkan bahasa melalui pemerkayaan kosakata, pemantapan dan pembakuan sistem bahasa, pengembangan laras bahasa, serta mengupayakan peningkatan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional. Sedangkan yang dimaksud dengan “ pembinaan bahasa “ adalah upaya meningkatkan mutu penggunaan bahasa melalui pembelajaran bahasa di semua jenis dan jenjang pendidikan serta pemasyarakatan bahasa ke berbagai lapisan masyarakat. Selain itu, pembinaan bahasa juga dimaksudkan untuk meningkatkan kedisiplinan, keteladanan, dan sikap positif masyarakat terhadap bahasa Indonesia. Kemudian, yang dimaksud dengan “pelindungan bahasa “ adalah upaya menjaga dan memelihara kelestarian bahasa melalui penelitian, pengembangan, pembinaan, dan pengajarannya.

Oleh karena itu, pengaturan mengenai bahasa Indonesia dalam kontrak dagang dan bisnis – semata-mata untuk memposisikan bahasa Indonesia sejajar dengan bahasa asing lainnya. Dengan demikian, maka konsekuensi hukum dalam arti sanksi tidak diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tersebut.


Satu hal yang perlu dipahami didalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 khususnya yang mengatur tentang bahasa, upaya untuk menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional adalah merupakan terobosan yang cukup mendasar baik dari sisi politik maupun yuridis. Di sisi lain, bahasa Indonesia harus menjadi alat dari strategi kebudayaan nasional. Karena itu, bahasa Indonesia tidak dapat dilepaskan dari kesusasteraan Indonesia. Makanya didalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009, bahasa dan sastra Indonesia menjadi satu kesatuan yang penting.